Pernikahan Beda Agama
Pernikahan
Beda Agama
- Pernikahan beda agama adalah, pernikahan yang dilakukan oleh dua orang yang
memutuskan menikah tetapi berbeda keyakinan. Misalnya yang satu agamanya Islam
dan yang satunya Kristen.
Dalam pernikahan beda agama menjadi
urusan yang sangat rumit, tidak hanya perkara duit, tapi juga administrasi yang
jelas pasti lebih besar biayanya dibandingkan dengan yan seagama. apalagi
menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan, jika perkawinan dianggap sah
di mata negara apabila sesuai dengan ajaran agama masing-masing.
Bagaimana
cara menikah beda agama?
Menurut guru besar HUkum Perdata
Universitas Profesor Wahyono Darmabrata, ada 4 cara agar orang yang menikah
beda agama bisa menikah, adalah:
1.
Meminta penetapan pengadilan
2.
Menikah menurut agamanya masing-masing
3.
Menurut kepada salah satu agama untuk sementara
4.
Melakukan pernikahan di luar negeri
Jika anda salah satunya yang akan
menikah berbeda agama, harus menempuh dengan cara di atas. Seperti pernikahan
Jesika Iskandar dengan bule, yang dilangsungkan di luar negeri. Akan memakan
biaya yang sangat banyak, dari ongkos pesawatnya pulang pergi, sewa tempatnya,
akomodasi untuk keeluarga, perizinannya dan berbagai berkas yang akan menguras
waktu dan tenaga.
Pilihan yang
sering dipilih adalah Penetapan pihak pengadilan
Keinginan dan cinta yang kuat, yang
tidak dipisahkan meskipun berbeda agama adalah tetap melangsungkan pernikahan.
Pilihan yang sering diambil, biasanya meminta penetapan pengadilan karena jika
memilih tat cara pernikahan di nomor 2 dan nomor tiga akan menimbulkan konflik
batin.
Dasar hukumnya adalah yurispudensi
Mahkamah Agung, yang berupa putusan nomoe 1400 K/Pdt/1986 yang menyatakan,
kantor catatan sipil boleh melangsungkan pernikahan untuk mereka yang beda
agama. Kurang lebih seperti ini prosedurnya ;
1. Memilih menikah dengan lembaga salah
satu agama
2. Menyiapkan berkah berkas yang
layaknya seperti menikah seagama
3. Melangsungkan pernikahan dan
diresmikan oleh pemuka agama yang terkait
4. Minta penetapan pernikahan ke
pengadilan negeri setempat, dengan adanya bukti surat nikah dari lembaga agama
yang bersangkutan
5. Bawa penetapan pengadilan surat
tersetbu, ke kantor catatan sipil untuk diterbitkan akta pernikahannya.
Bagaimana? Sejauh ini pernikahan beda
agama sungguh lumayan rumit bukan? So sedari dini sadarai jika agama berbeda,
tahan untuk jatuh cinta kecuali diantara salah satunya memutuskan untuk memeluk
agama orang yang dicintainya. Sebagai bukti bahwa cintanya bukan cinta yang
sederhana.
Post Comment
No comments