Breaking News

Pernikahan Dalam Islam Adalah



Pernikahan Dalam Islam Adalah - Pernikahan dalam syariat Islam, masih banyak yang salah kaprah dalam mengetahui maknanya. Cukup banyak yang justru melakukan hubungan yang tidak halal, seperti pacaran. Maka agar berkah dalam semuanya, sebaiknya pernikahan dibawa dalam hal yang baik. Dalam Islam sendiri, ada beberapa tahapan sebelum pernikahan atau ijab qobul dilangsungkan, seperti:

1. Ta'aruf

Taaruf adalah berkenalan dengan pasangan, calon yang akan menjadi pasangan kita. Mengambil teladan dari Rosullullah, proses menuju pernikahan beliau biaasnya melalui para wali pihak wanita atau perantara pihak ketiga, yang dapat dipercayai.



Momen mengenal calon pasangan ini disebut taaruf, dilakukan harus melibatkan pihak ketiga sebagai pendamping untuk prosesnya. Dengan perantara tersebut, keduanya akan saling mengenali dari asal usulnya, keturunan, keluarganya, akhlaknya, kesukaannya apa dan lain sebagainya. Proses taaruf ini, diharapkan untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan.

2. Nazhar


Melihat calon pasangan atau nazhar ini, agar calon pasangan yang belum cukup mantap hatinya semakin kuat pendiriannya. Bahkan Rosullullah memerintahkan langsung, kepada para calon mempelai untuk memantapkan, dengan nazhar;

“Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua.” (HR. An-Nasa’i dan At-Tirmidzi dishahihkan Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah)

Nazhar yang akan dilakukan, tidak boleh hanya berdua. Tetapi didampingi oleh mahramnya.

3. Khitbah

Proses melamar atau khitbah, adalah proses lanjutan setelah nazhar. Keduanya diminta untuk sholat istikharah, agar semakin mantap dan dimudahkan dalam menjalani proses selanjutnya dengan berdoa kepada Allah.



Khitbah sendiri memiliki adab, yakni calon mempelai yang telah dikhitbah tidak boleh memerima pinangan dari saudara semuslim yang lainnya.

4. Akad nikah

Alahamdulillah ketiga proses yang telah dijalani, berlangsung lancar. Tahap terakhir adalah melangsungkan akad nikah atau ijab qobul. Perjanjian suci menjadi padangan suami istri, disebutnya mitsqan ghalizha (perjanjian yang kuat).

Inilah mengapa penting seseorang yang akan menikah, harus mengetahui rukun dan syarat untuk akad nikah. Karena dari sini akan ditentukan, sah dan tidaknya pernikahan tersebut nantinya.



Rukun akad adalah adanya calon mempelai wanita dan laki-laki, ada saksi, ada mahar, serta ijab dan qabul. Adanya keridhaan dari kedua belah pihak, soal mahar, menikah dan walinya. Semoga pernikahan dalam Islam di atas, mampu membawa rumah tangga dengan berkah dan setiap langkahnya dibimbing oleh Allah.



No comments