Pernikahan Dalam Islam Adalah
Pernikahan Dalam Islam Adalah -
Pernikahan dalam syariat Islam, masih banyak yang salah kaprah dalam mengetahui
maknanya. Cukup banyak yang justru melakukan hubungan yang tidak halal, seperti
pacaran. Maka agar berkah dalam semuanya, sebaiknya pernikahan dibawa dalam hal
yang baik. Dalam Islam sendiri, ada beberapa tahapan sebelum pernikahan atau
ijab qobul dilangsungkan, seperti:
1.
Ta'aruf
Taaruf
adalah berkenalan dengan pasangan, calon yang akan menjadi pasangan kita. Mengambil
teladan dari Rosullullah, proses menuju pernikahan beliau biaasnya melalui para
wali pihak wanita atau perantara pihak ketiga, yang dapat dipercayai.
Momen
mengenal calon pasangan ini disebut taaruf, dilakukan harus melibatkan pihak
ketiga sebagai pendamping untuk prosesnya. Dengan perantara tersebut, keduanya
akan saling mengenali dari asal usulnya, keturunan, keluarganya, akhlaknya,
kesukaannya apa dan lain sebagainya. Proses taaruf ini, diharapkan untuk
menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan.
2.
Nazhar
Melihat
calon pasangan atau nazhar ini, agar calon pasangan yang belum cukup mantap
hatinya semakin kuat pendiriannya. Bahkan Rosullullah memerintahkan langsung,
kepada para calon mempelai untuk memantapkan, dengan nazhar;
“Lihatlah
wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk
melanggengkan hubungan di antara kalian berdua.” (HR. An-Nasa’i dan At-Tirmidzi
dishahihkan Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah)
Nazhar
yang akan dilakukan, tidak boleh hanya berdua. Tetapi didampingi oleh
mahramnya.
3.
Khitbah
Proses
melamar atau khitbah, adalah proses lanjutan setelah nazhar. Keduanya diminta
untuk sholat istikharah, agar semakin mantap dan dimudahkan dalam menjalani
proses selanjutnya dengan berdoa kepada Allah.
Khitbah
sendiri memiliki adab, yakni calon mempelai yang telah dikhitbah tidak boleh
memerima pinangan dari saudara semuslim yang lainnya.
4.
Akad nikah
Alahamdulillah
ketiga proses yang telah dijalani, berlangsung lancar. Tahap terakhir adalah
melangsungkan akad nikah atau ijab qobul. Perjanjian suci menjadi padangan
suami istri, disebutnya mitsqan ghalizha (perjanjian yang kuat).
Inilah
mengapa penting seseorang yang akan menikah, harus mengetahui rukun dan syarat
untuk akad nikah. Karena dari sini akan ditentukan, sah dan tidaknya pernikahan
tersebut nantinya.
Rukun
akad adalah adanya calon mempelai wanita dan laki-laki, ada saksi, ada mahar,
serta ijab dan qabul. Adanya keridhaan dari kedua belah pihak, soal mahar,
menikah dan walinya. Semoga pernikahan dalam Islam di atas, mampu membawa rumah
tangga dengan berkah dan setiap langkahnya dibimbing oleh Allah.
No comments